KB AL-MUTTAQIN
LATAR BELAKANG
Pendidikan
Anak Usia Dini merupakan salah satu bentuk menyelenggarakan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan
fisik, kecerdasan, sosial emosional, bahasa dan komunikasi sesuai dengan
keunikan dan tahap-tahap perkembangan anak.
Ada
dua tujuan diselenggarakannya Pendidikan Anak Usia Dini yaitu:
1. Meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.
2. Membimbing
dan mengarahkan agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan
tingkat kemampuannya
3. Memberikan
kesempatan kepada anak usia dini untuk mendapatkan kesejahteraan
4. Membantu
meletakkan dasar kearah perkembangan sikap pengetahuan keterampilan dan daya
cipta yang diperlukan oleh anak dalam penyesuaian diri dengan lingkungannya dan
dalam pertumbuhan seta perkembangan berikutnya.
Rentangan
anak usia dini menurut pasal 28 UU Sisdiknas No 20/2003 ayat 1 adalah 0 – 6
tahun. Ruang lingkung Pendidikan Anak Usia Dini
·
Bayi
·
Kelompok Bermain
( 2 – 4 tahun)
·
Taman
Kanak-Kanak (4 – 6 tahun)
·
Taman Penitipan
Anak (0 – 6 tahun)
Bertitik tolak dari pemikiran di atas dan perlunya
mengembangkan pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa
Sugihan, Kec. Tengaran, maka kami
membentuk Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu yang melayani program Kelompok
Bermain dan lembaga tersebut kami namakan KB Al–MuttaqinDASAR
1. Undang-undang
Dasar 1945
2. Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak
3. Undang-undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
LOKASI
KB AL-MUTTAQIN berada di Dsn. Krajan RT 08/02 Ds. Sugihan Kec. Tengaran Kab. Semarang
PROGRAM LAYANAN
KB
(Kelompok Bermain)
Alhamdulillah...semangat...
ReplyDelete